BULUKUMBA,BKM.FAJAR.CO.ID--Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan pembiayaan yang ada di Kabupaten Bulukumba, Senin (14/1/24) di Ruang Rapat Paripurna lama DPRD Kabupaten Bulukumba.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos bahwa RDP merupakan tindaklanjut dari penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Bhineka Panrita Bersatu terkit adanya dugaan kesalahan administrasi oleh karyawan PT Adira Bulukumba terhdap salah seorang konsumennya.
"Seperti yang kita ketahui bersama pada Senin lalu (8/1/24) melalui aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait dugaan kesalahan adminsitrasi terhadap konsumen yang dilakukan oleh PT Adira Bulukumba, dan sesuai dengan tuntutan pada aksi tersebut yang menginginkan dilaksanakannnya RDP, maka kami dari DPRD Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan RDP.Kami menghadirkan sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bukukumba,"jelasnnya.
Selain menghadirkan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan pada RDP ini juga turut menghadirikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Sekreatriat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Dalam rapat dengar pendapat ini, hal yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait SOP terhadap proses penarikan kendaraan dari nasabah.
Menurut Harianto Syam (Ketua Lembaga Bhineka Panrita Bersatu) bahwa terkait aturan penarikan kendaraan nasabah tidak bisa dilakukan oleh pihak pembiayaan apalagi jika menggunakan jasa pihak eksternal atau pihak ketiga.