Polres Luwu Kembali Menangkap Satu Orang Pelaku Penyerangan Ponpes Darul Istiqamah Kamanre

  • Bagikan

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Rabu (13/12/2023) terjadi penyerangan atau percobaan pembakaran dan pengrusakan oleh sekelompok orang di salah satu pondok inap Pesantren Darul Istiqomah yang berlokasi di Desa Wara, Kec. Kamanre, Kab. Luwu. Aksi tersebut meresahkan dan membuat histeris para santri dan santriwati yang sedang mengaji di dalam pondok.

Kejadian tersebut diduga dipicu karena adanya sengketa kepengurusan yayasan dan kepemilikan lahan pondok pesantren, ditambah lagi terjadinya perkelahian antar sdr. U dari pengurus pondok pesantren dengan sdr. YH selaku ahli waris yang klaim kepemilikan lahan yang keduanya juga sudah dilakukan penahanan.

Pelaku yang melakukan aksi penyerangan ke pondok pesantren tersebut selanjutnya akan diproses sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.(asm)

  • Bagikan