Jumat Curhat, Polsek Ujung Menjelaskan Mekanisme Permohonan Izin Keramaian dan SKC

  • Bagikan

" Mengatasi Knalpot Brong ini bukan hanya di letakkan pada polisi, tetapi juga perlu sekali partisipasi dari warga juga khususnya para orang tua, jika para orang tua sudah melarang anak-anaknya gunakan knalpot bising, maka tidak ada anak remaja yang akan gunakan, meskipun demikian kami akan tetap melakukan pemantauan dan pendekatan terlebih dahulu kepada para remaja kita ini, selain itu Patroli Multi Kejahatan tetap akan kami laksanakan secara rutin setiap malam untuk antisipasi gangguan kamtibmas, termasuk lakukan kontrol terhadap anak remaja yang senang ribut - ribut di tengah malam ". Kata Turisno memberikan sekilas penjelasan terkait penanganan perilaku remaja.

AKP. Turisno juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pengajuan Permohonan Izin Keramaian dan Permohonan SKCK.

" Untuk Permohonan Izin Keramaian hajatan warga, yang perlu di lengkapi adalah rekomendasi dari Kelurahan Setempat perihal kegiatan hajatan yang akan di laksanakan kemudian di bawa ke kantor Polsek Ujung ( Polsek Setempat), sementara untuk permohonan SKCK saat ini tidak perlu lagi menggunakan pengantar dari kelurahan atau Polsek setempat, langsung saja datang ke Mall Pelayanan Publik di bagian SKCK untuk mengajukan permohonan, ini sudah semakin di mudahkan ". Ujarnya.

Mengakhiri kegiatan Jumat Curhat tersebut, AKP. Turisno bersama beberapa personil Polsek Ujung membagikan kartu kontak Karebai Kapolres kepada warga yang hadir, untuk di gunakan jika membutuhkan bantuan polisi. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 20 orang warga RT 001 / RW 007 Kel. Lapadde.(Mup).

  • Bagikan