Lecehkan Anak Dubawa Umur Sopir Angkot Diancam Pidana 12 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Sopir angkot di Toraja inisial HRM (25) diamannkan Resmob Polres Tana Toraja, Minggu (15/10) di Sudiang, Makassar, setelah diduga melakukan pelecehan anak di bawah umur.

Korbannya YT (14) siswi SMP di Tana Toraja. Kejadiannya, Jumat (13/10) bermula saat korban pulang sekolah menunggu angkot hendak pulang kerumahnya.

Pelaku menghampiri dan menawarkan ke korban naik angkotnya. Pelaku kemudian bawa korban keliling kota Makale, selanjutnya mengarah ke Ge'tengan, Mengkendek.

Sepulang dari Mengkendek pelaku mengajak korban pindah ke kursi depan. pelaku mulai meraba paha korban hingga terjadi perbuatan tak senonoh namun korban melawan dan berontak.

Pelakupun bawa pulang korban dan turun depan rumah korban, kemudian pelaku kabur dan melarikan diri ke Sudiang, Makassar, terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad, Senin (16/10) mewakili Kapolres.

  • Bagikan