Cabuli Anak Dibawa Umur Pelaku Diancam Pidana 12 Tahun

  • Bagikan

Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, mewakili Kapolres, Jumat (13/10) katakan, pasca terima laporan penyidik bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Dan menangkap di Kamar kos rekannya di Kamali Pentalluan, Makale.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tana Toraja sembari jalani proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Pelaku mengakui perbuatannya, diancam pidana 12 tahun sesuai UU No 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak (agus).

  • Bagikan