Upaya Pencegahan Korupsi, Jamila Jaga Desa Laksanakan Penerangan Hukum di Galut

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID-- Bertempat diaula kantor Camat Galesong Utara (Galut), setidaknya 13 kepala desa yang ada diwilayah ini bertatap muka bersama jajaran Kejaksaan Negri (Kejari) Takalar dalam rangka melaksanakan penerangan hukum.

Kegiatan penerangan hukum yang telah menyasar seluruh desa diwilayah Galesong ini bertujuan memberikan pemahaman pada seluruh kepala desa dan lapisan masyarakat tentang bahaya laten penyalah gunaan dana desa serta dana dana lainnya.

Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Takalar, Tenriawaru, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan agenda kerja dari program " Jamila
Jaga Desa " yang bertujuan memberikan pemahaman tentang penggunaan anggaran desa, jauh dari tindak pidana korupsi.

" Tugas kami adalah memberikan pemahaman secara konstruktif terhadap para kepala desa, dimana pada umumnya Kades dan Aparat Desa sudah mengetahui proses penggunaan anggaran, hanya saja kadang masih ada kendala yang muncul pada proses pembuatan pertanggung jawaban, nah inilah yang kita tidak inginkan, olehnya saya minta ketika ada kendala seperti ini pihak desa jangan sungkam berkoordinasi dengan pihak kami," Urai Kajari Takalar, Tenriawaru, SH, MH, Jumat (29/9/2023).

Mantan Kajari Morowali ini melanjutkan, tujuan shearing pendapat atau melaksanakan koordinasi tentang kendala yang dihadapi oleh pihak desa dalam pembuatan pertanggung jawaban dana desa adalah sebuah upaya menghindari terjadinya jeratan hukum bagi kades dan aparat desa.

  • Bagikan