Kapolres Luwu Terima Kunjungan Ketua Bawaslu : Kami Terwadahi Dalam Sentra Gakkumdu

  • Bagikan

Sementara itu Ketua Bawaslu Kab. Luwu Irpan mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya ke Mapolres Luwu, ia juga meminta agar personil Polri khususnya Polres Luwu untuk senantiasa menjaga netralitasnya dan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajarannya jelang Pemilu 2024.

"Saya sampaikan juga, kalau kami dalam waktu dekat, bersama Gakkumdu (Polisi dan Kejari) akan melakukan rapat penyamaan persepsi tentang pelanggaran Pemilu, mengingat masa kampanye yang kian dekat," tutupnya.

Berdasarkan data Bawaslu RI, pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 pada provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 407 pelanggaran administrasi, 16 pelanggaran kode etik dan 36 pelanggaran pidana. Adapun jenis tindak pidana dalam Pemilu 2019 masih didominasi oleh politik uang, memberikan surat suara lebih dari satu kali dan penggelembungan suara.(asm)

  • Bagikan