Satres Narkoba Polres Torut Amankan Dua Warga Luwu Timur

  • Bagikan

Diakui Syahrul pelaku perempuan  MRY diamankan saat sedang menjemput paket kiriman terbungkus plastik warna hitam.  Setelah dilakukan pemeriksaan isi paket didapati 2 sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Hasi introgasi MRY mengakui paket kiriman tersebut dipesan FRN, Setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan FRN tanpa adanya perlawanan.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Syahrul (agus).

  • Bagikan