“ Ukuran kemajuan desa banyak ditentukan oleh kepala desa dan aparat desa, maka aparat desa perlu meningkatkan kapasitas diri dan terus belajar mengikuti era yang kian modern dan digital,” kata Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad, Sabtu (16/9/2023).
Setiawan Aswad, lebih jauh mengemukakan bahwa ada tiga hal yang perlu diperhatikan para kepala desa, yaitu regulasi atau aturan-aturan sebagai pegangan seluruh aktivitas desa. Setiap desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes) yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di desa masing-masing.
“ Desa yang maju dicirikan oleh Peraturan Desa. Kami sekarang juga sedang menyusun Peraturan Bupati, Perbup tentang evaluasi kinerja kepala desa,” Urai Dr Setiawan Aswad.
Setiawan Aswad juga mengatakan sebelum menyusun Peraturan Desa, para kepala desa sebaiknya melakukan studi banding ke desa lain ang sudah lebih maju, melihat apa-apa saja yang mereka lakukan, apa yang mereka praktekkan dalam membangun desa.
Dalam menyusun Peraturan Desa, para kepala desa disarakan melakukan ATM, ambil, tiru, dan modifikasi.
“Janganki’ malu-malu meniru. Semua orang juga meniru yang sudah ada sebelumnya, lalu dimodifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing. Kita harus bekerja berdasarkan aturan, jangan bekerja berdasarkan perasaan,” kata Setiawan. (Ari Irawan)