Kasat Narkoba Polres Torut, Iptu Syahrul Rajabia, mewakili Kapolres AKBP Zulanda katakan, petugas mengungkap penyalahgunaan narkotika rangkaian penyelidikan beberapa hari sebelumnya.
Lanjut Syahrul, hasil pengembangan petugas menggerbek rumah kos para pelaku kembali ditemukan barang bukti 3 sachet klip bening berisi sabu tersimpan di tas pinggang warna hitam di atas meja. Barang bukti lainnya alat hisap juga kami amankan.
Para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut, dan barang bukti telah di amankan.
Ketiganya diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ujar Syahrul (agus).