Salahgunakan Narkotika Tiga Pelaku Diancam Pidana Lima Tahun Penjara

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--  Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Kamis (6/9) lalu amankan tiga orang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lembang Bua Tallu Lolo,  Kecamatan Kesu, Toraja Utara.

Ketiga pelaku dua diantaranya pria SY (32) warga Towuti, Luwu Timur, dan AN (44) warga Wara Utara Kota Palopo, serta perempuan AY (27) warga Parangloe, Gowa.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa 3 sachet klip bening berisi narkotika dibungkus menggunakan potongan pipet, 3 potongan pipet plastik warna hijau.

Demikian pula 1 potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, gunting, lakban warna hitam, tas pinggang warna hitam, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah pireks kaca bekas pakai, 1 sachet kosong bekas pakai, 2 korek gas, sumbu pembakar, serta 1 unit handphone.

  • Bagikan