Warga Aring Edarkan Tembajau Sintetis Diancam Pidana 20 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Warga Ariang, Kecamatan Makale AW (26) kurir jasa pengiriman barang, Kamis (7/9) diringkuas Satres Narkoba Polres Tana Toraja sebab di duga pengedar Nakotika golongan satu jenis tembakau sintetis di Jl Nusantara, Kelurahan Tondon Mamullu, Makale.

Pelaku AW dibuntuti petugas setelah  menerima paket dari sopir angkutan jurusan Toraja-Makassar. Petugas mengamankan pelaku dan diperintahkan membuka barang dari sopir.

Benar paket tersebut berisi Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 16.55 gram. Pelaku lansung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terang Kaur Bin Satres Narkoba, Aiptu Leonard.

Lanjut Leonard barang bukti telah dibawa kelabfor dan hasilnya positif terdaftar dalam Narkotika golongan satu sehingga terhadap tersangaka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda masksimal Sepuluh Miliar Rupiah.

  • Bagikan

Exit mobile version