Malpa Malacoppo geram ulah pelaku dan tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku persetubuhan anak dibawah umur, kami pastikan dalam waktu 1 × 24 jam pelakunya akan kami amankan.
Kami himbau para orang tua dan seluruh elemen masyarakat terus mengawasi anaknya, polisi tidak memberikan ruang para pelaku, dan akan proses sesuai hukum yang berlaku, ujar Malpa Malacoppo.
Lanjut Malpa Malacoppo, pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akui perbuatannya
terakhir November 2022 lalu. Bulan April 2023 hendak melakukan perbuatan serupa saat isteri sedang mengambil sayur dikebun. Niat jahat saya batal gegara korban berontak seraya menangis.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka diancam pidana 15 tahun sesiai pasal
76 E juncto Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp lima miliar rupiah, pungkas Malpa Malacoppo (agus).