Setubuhi Anak Tirinya Warga Madandan Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Madandan, kecamatan Rantetayo inisial YM (41) harus berurusan dengan polisi lantaran tega setubuhi berkali-kali anak tirinya di bawah umur inisial CWA (14).

Pelaku diamankan Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Senin (14/9) dikediamannya Madandan setelah menerima laporan dari keluarganya.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo benarkan terima laporan warga di SPKT,  Senin (4/9) malam sekitar pukul 18.00 Wita.

Didepan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja korban akui perbuatan bejat ayah tirinya sejak duduk di bangku kelas 2 SD. Korban tak kuasa beban batin sehingga menceritakan kepada keluarga dan ibu guru sekolahnya.

  • Bagikan