LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID- - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan Tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu di dua tempat berbeda, yakni di Dusun Balubu, Kec. Belopa dan Dusun Tanete Sarangallo, Kec. Belopa Utara Kabupaten Luwu. Selasa (29/08/23).
Dua pelaku tersebut yang ditangkap di Dusun Balubu, Kec. Belopa, yakni lelaki berinisial (A) 33 tahun dan perempuan berinisial (NF) 27 tahun, ditangkap pada hari selasa sekitar pukul 13.00 wita, dan kini sudah diamankan berikut barang buktinya,” kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto S.Sos.
“Sedangkan lelaki berinisial (L) 39 tahun yang berprofesi sebagai Petani ini, diamankan dikediamannya di Dusun Tanete Sarangallo, Kec. Belopa Utara”lanjut Iptu Abdianto.
Adapun kronologis penangkapan ketiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ( NF) dan (A) biasa mengedarkan Narkotika jenis shabu, sambil disebutkan ciri - cirinya, atas informasi tersebut maka Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian pada selasa siang, Petugas Satuan Narkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di lokasi yang biasa digunakan kedua orang tersebut melakukan transaksi Narkotika jenis shabu tersebut, dan ditemukan kedua terduga tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada keduanya.
Pada saat dilakukan penggeledahan (NF), berusahan membuang barang bukti berupa satu sachet shabu yang dibungkus tissue ke tanah.