Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut dan telah ditetapkan tersangka. Brang bukti Yamaha Jupiter MX King warna biru sudah diamankan guna prosrs hukum lebih lanjut.
Menurut Aris Saidy, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban dengan cara mendorong motor kemudian melepaskan soket kunci kontak dan disambung langsung.
Pelaku diancam pidana 7 tahun sesuai pasal 363 KUHPidana, ujar Aris Saidy. (agus).