JAKARTA,BKM.FAJAR.CO.ID -- Sebagai upaya mengurangi polisi udara di perkotaan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan upaya-upaya percepatan pemberlakukan tarif khusus pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan demand BISKITA Transpakuan, mengingat jumlah pengguna yang turun semenjak pemberlakuan tarif pada 20 Mei 2023 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Robby Kurniawan mengungkapkan load factor sebelum pemberlakuan tarif mencapai 98,7% dan turun menjadi 48,8% setelah bertarif Rp4.000.
Secara khusus, Robby menjelaskan bahwa upaya mengurangi polusi perkotaan bukan hanya beban DKI Jakarta saja, tapi menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah daerah di Bodetabek. "Kami berupaya mempercepat penetapan tarif khusus ini, agar pengguna BISKITA Transpakuan dapat kembali meningkat, mengurangi kendaraan pribadi hingga akhirnya dapat menekan buruknya kualitas udara," ungkap Robby.
Robby menjelaskan bahwa tarif ini akan berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas. “Tarif khusus ini akan berlaku dalam waktu dekat. Oleh karena itu saat ini kami tengah mematangkan terkait regulasi teknisnya serta melakukan sosialisasi mengenai tarif khusus ini kepada masyarakat,” ungkap Robby.
Robby menambahkan tarif yang saat ini berlaku untuk penumpang umum angkutan perkotaan BTS BISKITA Trans Pakuan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp 4.000 dan tarif untuk tiga golongan khusus ini mendapatkan subsidi dari pemerintah hingga dua kali.