KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Pinrang di Pemilu 2024

  • Bagikan

PINRANG, BKM.FAJAR.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pinrang akhirnya mengumumkan nama Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan bertarung di Pemilihan Legislatif, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pinrang pada 2024 mendatang.

Saat ditemui, pada Sabtu 19 Agustus 2023, Ketua KPU Kab. Pinrang Moh. Ali jodding mengatakan, berdasarkan Nomor 518/PL.01-4-PU/7315/2023 tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota Pinrang dalam pemilihan umum tahun 2024, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota Pinrang mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten/Kota Pinrang dan presentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagai mana terlampir.

Berkenan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 3023.

  • Bagikan