Setelah korban ceritakan kekeluarga persoalan dialami, keluarga langsung melaporkan ke petugas. Hanya menghitung jam pelaku ditangkap saat sedang minum nallo di Pondok dekat kediamannya.
Kata Aris Sidy, Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya cabuli korban sudah 6 kali ditempat berbeda. Korban kerap terima uang dari pelaku agar tidak ceritakan kepada siapapun. Pelaku juga ancam korban jika perbuatannya ketahuan dengan orang lain kita berdua maauk penjara.
Pelaku sudah menginap di kamar prodeo Polres Torut diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, imbub Aris Saidy (agus).