Cabuli Anak di Bawah Umur Warga Mentiroriku Diancam Pidana Penjara 5 Tahun

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial LSN (53) warga Mentieotiku, Rantepao ditangkap Sat Reskrim Polres Toraja, Selasa (15/8) sekira pukul 31.30 Wita.

Pelaku cabuli korban DMA (13) berulangkali di  Balele, Rantepao. Keluarga korban tidak terima perbuatan bejat pelaku sehinhga dilaporkan ke polisi sesuai LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel, tanggal 03 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polrea Torit, Iptu Aris Saidy benarkan penangkapan pelaku dikediamannya, dan sudah ditetapkan tersangka.

  • Bagikan