RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial LSN (53) warga Mentieotiku, Rantepao ditangkap Sat Reskrim Polres Toraja, Selasa (15/8) sekira pukul 31.30 Wita.
Pelaku cabuli korban DMA (13) berulangkali di Balele, Rantepao. Keluarga korban tidak terima perbuatan bejat pelaku sehinhga dilaporkan ke polisi sesuai LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res.Torut/Polda Sulsel, tanggal 03 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polrea Torit, Iptu Aris Saidy benarkan penangkapan pelaku dikediamannya, dan sudah ditetapkan tersangka.