Rudupaksa Anak di Bawah Umur Warga Kapalapitu Diamankan

  • Bagikan

Kata Simbara, pemerkosaan disertai pengancaman  terkuak kepermukaan  setelah orang tua korban melihat anaknya bertingkah tidak seperti kebiasaan sebelumnya. Koban kerap menyendiri dan murung.

Ibu korban curiga sesuatu terjadi dengan anaknya kemudian membujuk dan menceritakan yang terjadi dengan dirinya. Keluarga korbanpun melaporkan ke pihak berwajib.

Pelaku ditangkap petugas di rumahnya Kepalapitu, Toraja Utara tanpa perlawanan, meskipun berusaha kabur namun tidak lolos sebab dicegat petugas.

Pelaku diancam pidana berlapis melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Sementara pidananya, pasal 289 KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman 5 tahun penjara, tutup Simbara (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version