Rudupaksa Anak di Bawah Umur Warga Kapalapitu Diamankan

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Kallan, Lembang Kapalapitu inisial E (43) diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara, Kamis (10/8) lalu sebab melakukan tindak pidana setubuhi anak dibawa umur siswa SMP (14) disertai pengancaman.

Pelaku ditangkap sesuai laporan LP/B/192/VII/2023 /SPKT/RES.TORUT/POLDA SULSEL Tanggal, 28 Juli 2023.

Pelaku lampiaskan nafsu bejatnya bermula korban mengambil jambu. Saat itu pelaku mendatangi korban mengajak korban ke rumah kosong. Korban menolak namun diancam akan diparangi (Yake noka ko ku alan ko la'bo).

Korban ketakutan dan tidak berdaya pasrah, pelakupun leluasa gerayanyi perawan korban, terang Kanit Resmob  Polres Torut, Bripka Simbara Buntulipa, Jumat (11/8) kemarin.

  • Bagikan