Setiap kali transaksi mucikari terima upah Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dari jasa antara Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Mucikari dan PSK sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Torut, diancam pidana 15 tahun sesuai pasal 2 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, denda Rp. 600.000.000.
Pengungkapan kasus TPPO salah satu Target Operasi (TO) selama Operasi Pekat Lipu 2023, pungkas Aris Saidy (agus).