Mantap, Satresnarkoba Pinrang Bongkar Jaringan Narkoba,Tiga Pengedar Diciduk

  • Bagikan

AKP Eka Bayu mengatakan, sabu yang diamankan, disimpan para pelaku ke dalam 2 bungkus teh Cina merek Quayiwang dengan berat bruto ± 1.837 gram. Selain itu juga disita 1 sachet plastik sedang (ball) berat bruto ± 41,77 gram (empat puluh satu koma tujuh puluh tujuh gram)

"Setelah melalui proses penyelidikan sekira jam 19:30 wita bertempat di Jln. Bulu Pakoro (Jalur dua) Kel. temmasangnge kec. paleteang kab.pinrang ditangkap Lelaki AM Als AR dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik sedang (ball) berisikan narkotika Gol.I (shabu) berat bruto ± 41,77 gram yang disembunyikan ditempat jam tangan dan menggunakan sepeda motor merek honda Genio yang dikendarai AM Als AR," terang Eka.

Lalu dilakukan pengembangan kasus diperolehan keterangan bahwa barang bukti tersebut dari RM Als BD dan berhasil ditangkap sekira jam 22:30 Wita di Jalan Seroja, Wayang Sawitto, Pinrang.

"Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkusan besar teh Cina merek Quanyiwang berwarna gold berisikan narkotika Gol.I (shabu) dengan berat bruto ± 950 gram yang ditanam di tanah oleh Lel. RM Als BD dan hasil introgasi awal paket shabu tersebut sudah dibuka dan dan diambil sebagian oleh Lel. RM Als BD sehingga tidak utuh 1 KG dan masih ada paket shabu sebanyak 1 KG yang diambil oleh Lel. AM Als AR," jelasnya.

Kembali dilakukan pengembangan kasus dan pencarian barang bukti yang diambil oleh AM Als AR sehingga personel membawa AM Als AR dan mendatangi rumahnya bertempat di Jalan Diponegoro Pinrang untuk dilakukan pencarian barang bukti tersebut.

"Pukul 23:30 kembali ditemukan 1 (satu) bungkusan besar teh Cina merek guanyiwang berwarna gold berisikan sabu berat bruto ± 887 gram disembunyikan di belakang tempat beras," jelas Eka.

Dilakukan pendalaman terhadap kedua terduga AM Als AR dan RM Als BD. Mereka mengaku bahwa paket shabu tersebut diperoleh dari AG dan jumlahnya sebanyak 5 kg.

Sedangkan sisa 2 KG (dua kilogram) diambil dan dibawa oleh BD (DPO) ke Palu dan 1 kg diambil oleh S (DPO) di Pinrang (pendalaman kasus). (Ady)

  • Bagikan