Pelaku juga mengakui sebelumnya mencurian uang tunai sebesar Rp.1.700.000 milik korban tersimpan lemari.
Pelaku beserta barang bukti berupa 2 ekor ayam jantan dan 1 unit sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam pidana 5 tahun sesuai pasal 362 KUHPidana, pungkas Aris Saidy (agus).