Mantan Napi Bacaleg Partai Gerindra Dapil Dua Mengkendek

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) dua Mengkendek, Manga Rante Patila (MRP) mengakui jika dirinya pernah jadi narapidana dan telah dijalani satu tahun lebih, hingga bebas sejak tanggal 26 Januari 2017.

Pascabebas hukuman sesuai pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, dan UU No 16 tahun 2004, lima tahun kemudian Manga Rante Patila mencaleg tahun 2024, katanya kepada media ini, Selasa (1/8) di Makale.

MPR tidak menimpali jika dirinya mantan Napi, dan itu fakta yang tidak bisa ditutupi. Hanya saja meskipun mantan Napi tidak menghalangi hak politik dari sisi hak konstitusional  telah diberikan negara kepada setiap warga negara, termasuk para mantan terpidana korupsi memperoleh kesempatan sama berpolitik pasca menjalani pemidanaan, ujar Patila.

  • Bagikan