Barang bukti yang diakui terduga itu yakni,
-satu unit motor shogun di jalan. Lasiming Parepare,
-satu unit motor F1zR,
-satu mesin air,
- satu mesin moleng di Pinrang
- satu mesin motor di Pinrang
- satu mesin motor di barru
- satu tangga lipat stainless di kabupaten barru,
- dua mesin moleng di barru,
- dua motor di pangkep,
- satu sepeda di sidrap,
- satu skapolding di sidrap.
Sementara barang Bukti yang di amankan : satu unit sepeda motor merk Shogun warna hitam, dengan nomor rangka MH8FD110X4J-416299, dan nomor mesin E4011D 420986" Jelasnya.
Pasal yang di kenakan : Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, subs pasal 362 KUHPidana dengan Ancaman Pidana tujuh tahun kurungan penjara dan kedua tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Polsek Ujung Polres Parepare. (Mup).