Curi Android di Rantetayo Oknum Warga Kajang Dipolisikan

  • Bagikan

Pasca pelaku gasak HP sekian bulan disimpan. Nahas setelah diaktifkan terdeteksi penyidik pelaku sedang gunakan HP hasil curian di rumah kontrakannya Kelurahan Batupapan, Makale.

Tim Resmob Polres Tana Toraja bergerak cepat menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku, Senin (12/6)  pukul 13.00 Wita, kemudian digelandang ke Mapolres dengan barang bukti jalani proses penyidikan,  ujar Malpa Malacoppo.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Ahmad S, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Tator, diancam pidana kurungan 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP, singkat Ahmad (agus).

  • Bagikan