Diduga Edarkan Ribuan Obat Keras Daftar G, Warga Palopo dan Kolaka Diamankan

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--   Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar obat keras daftar G,  berinisial IS (25) warga Kecamatan Wara, Kota Palopo dan SL (30) warga Kolaka Utara.

Kedua pria tersebut diduga akan mengedarkan obat terlarang masuk daftar G di Wilayah Toraja Utara. Polisi mengamankan barang bukti ribuan butir obat daftar G berbagai jenis.

Kasat Resnarkoba Polres Torut, Iptu Syahrul Rajabia, Jumat (2/6) lalu membenarkan penangkapan dua pria tersebut.

Dijelaskan Syahrul, sebelum penangkapan, Sat Resnarkoba mendapatkan laporan masyarakat,  ada penerima paket mencurigakan di Toraja Utara. Kemudian perintahkan personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan penerima paket beserta paket.

Pelaku IS dan SL beserta paket diamankan di Kecamatan Rantepao, Rabu (31/05) siang. Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ribuan butir obat daftar G berbagai jenis disimpan pelaku di  kamar rumah kos di Bua Tallulolo, Kesu’, ujar Syahrul.

  • Bagikan