Gasak Uang di Toko Karya Milan, Warga Sopai dan Marinding Diringkus Resmob Tator

  • Bagikan

Keterangan korban baru mengetahui kehilangan sejumlah uang saat hendak menghitung uang untuk memesan beras dan dedak. Setelah membuka laci melihat uang pecahan seratus dan lima puluh ribu rupiah sudah tidak ada dilaci.

Diakui korban sebelum uang dilaci kurang lebih  Rp.60.000.000 juta. Korban kemudian buka rekaman CCTV dalam areal ruko menemukan gambar orang tidak dikenal masuk toko membuka laci serta mengambil uang, imbuh Malpa.

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Ahmad, kedua pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja. Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanny tindak pidana pencurian. Hasil uang curian digunakan bayar hutang, main judi, dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Seorang pelaku YP residivis sudah berulang kali melakukan pencurian serupa sebelumnya divonis 1 tahun 8 bulan penjara PN Makale dan bebas bulan januari 2023.

Kedua pelaku diancam pidana maksimal 9 tahun sesuai pasal 363 Ayat 2 KUHP, singkat Ahmad (agus).

  • Bagikan