Korban tidak terima penganiayaan dialami melaporkan kejadian ke Polres Tana Toraja.
Resmob Polres Tana Toraja setelah menerima laporan bergerak cepat, dan hanya menghitung jam dihari yang sama, Minggu (14/5) pelaku diamankan pukul 18.00 Wita, dan digelandang ke Mapolres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, benarkan kejadian tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku juga telah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja.Pelaku diancam pudana 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 351 KUHP, imbuh Malpa (agus).