Kakek 81 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

  • Bagikan

PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Kepolisian Resor Parepare, menetapkan kakek berinisial D (81), sebagai tersangka kekerasan seksual, setelah diduga kuat mencabuli dua anak kakak baradik SF (6) dan SN (1 tahun 11 bulan), yang tak lain adalah cucu kandung pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 lalu di kediaman pelaku, yang terletak di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah.

"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti. Melakukan visum terhadap korban, penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku," paparnya.

Dewi menambahkan, berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut sudah memasuki tahap pertama.

"Tapi memang berkasnya dikembalikan oleh kejaksaan, karena masih ada yang harus dilengkapi. Termasuk perlunya psikiatri atau physical logis klinik pada pelaku sebagai tambahan bukti. Mengingat korbannya adalah anak," ujarnya.

Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono menegaskan, terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, menjadi konsen dan mendapat atensi khusus pihaknya. Selain hal sama terjadi dibanyak tempat, pihaknya tidak ingin masa depan para anak-anak rusak dan memiliki masa depan yang gelap karena situsasi tersebut.

"Ini mendapat atensi khusus dari kami. Tentunya kami tidak main-main dalam penanganan kasusnya," katanya saat memimpin pertemuan dengan keluarga korban di ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai II Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Senin 15 Mei 2023.

Pihaknya, tambah Andiko, berharap semua unsur
Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) memiliki semangat yang sama dalam menyelamatkan masa depan para anak dari tindak kekerasan seksual.

  • Bagikan