KPU Tetap Cermat dan Adil pada Hari terakhir Pengajuan Bakal Calon

  • Bagikan

Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun menyampaikan "sebagai bentuk pencegahan terjadinya penanganan pelanggaran dan terjadinya sengketa proses, kami menyampaikan bahwa setelah ini ada sub tahapan pemeriksaan administrasi, kami berharap formulir yang diserahkan ke KPU benar, lengkap, dan sesuai yang diatur pada peraturan perundang-undangan", ujarnya.

Untuk diketahui, pada peraturan komisi pemilihan umum nomer 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pasal 32 ayat 2 disebutkan bahwa dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.

Peraturan itu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B PENGAJUAN-PARPOL
b. Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR. BAKAL. CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) ; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 sampai pasal 23. Urai Zainal. (Mup).

  • Bagikan