Korban tidak terima penganiayaan tersebut melaporkan kejadian ke Polsek Rantepao untuk proses hukum, jelas Haeruddin.
Lanjut Haeruddin, pasca terima laporan korban juga melalui Call Center 110, Unit Reskrim Polsek Rantepao bergerak cepat mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan.
Kelima pelaku telah ditahan di rutan Polsek Rantepao, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan sesuai pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, ujar Haeruddin (agus).