RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Buntupepasan inisial MS (35) harus berurusan dengab polisi karena melakukan pengancaman gunakan senjata tajam (parang). Pelaku juga merusakan meja, kursi dan sepeda motor di Jln. Serang, Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Rantepao.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao, Minggu (07/05) malam saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin membenarkan hal tersebut. Pelaku diamankan sesusi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 19 / V / 2023 / SPKT/ Res. Toraja Utara / Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.
Menurut Haeruddin, kejadian berawal saat korban Sapu (42) mendatangi pelakunbMS (35) hendak meminjam sepeda motor ke pasar Bolu memesan mobil angkutan tujuan Palopo.