Rudapaksa Anak di Bawah Umur Warga Sa’dan Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

PRANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Dusun Balombong, Lembang Sa'dan Liku Lambe' Kecamatan Sa'dan inisial YS (26) diamankan Remob Polres Toraja Utara, Minggu (7/5) karena diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Korbannya NK (16) anak di bawah umur. Sebelum kejadian korban hendak menutup toko, tiba-tiba pelaku datang dari belakang sumbat mulut dan mata korban dengan kain, kemudian seret korban ke dalam toko.

Disertai ancaman kalau korban melawan akan dibunuh, pelaku membuka seluruh pakaian korban lalu melakukan pemerkosaan. Meskipun berusaha selamatkan diri namun karena dikalah tenaga akhirnya korban pasrah. Pelakupun bebas lampiaskan nafsu bejatnya disertai ancaman akan dibunuh jika melaporkan kejadian ke keluarga.

Keluarga korban mengetahui peristiwa nahas tersebut langsung melaporkan ke pihak berwajib dan diminta diproses sesuai aturan.

  • Bagikan

Exit mobile version