Polres Tana Toraja Rilis Lima Kasus Pencurian Dengan Pelaku yang Sama

  • Bagikan

MAKALE, BKM, FAJAR.CO.ID-- Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, Kamis (27/4) tadi, merilis lima kasus pencurian dengan pelaku yang sama inisial TPR (23).

Pelaku yang juga warga Bongkar sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman pidana 9 tahun sesuai pasal 364 ayat 2 KUH Pidana.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad, Kasi Propam Iptu Aksan Suardi, dan Kasi Humas AKP Daud Masangka, Malpa katakan, sebelum pelaku ditangkap bobol toko Balbod Komputer gasak dua unit laptop dan uang tunai Rp1.000.000.

Lanjut Malpa, hanya menghitung jam pasca pelaku beraksi diamankan Resmob di Wisma Graha Makale (25/4) pukul 23.00 Wita.

  • Bagikan

Exit mobile version