Sosialisasi yang dilakukan Muhammad Burhanuddin, boleh dikata, merupakan bagian dari political marketing, dan ikhtiarnya sebagai politisi yang akan memperebutkan kursi parlemen. Political marketing atau pemasaran politik ini adalah bagaimana menyampaikan pesan politik yang kuat dan dilakukan secara efektif.
Political marketing merupakan serangkaian aktivitas terencana, strategis, praktis dalam menyebarkan makna politik kepada pemilih. Bertujuan untuk menyukseskan kandidat atau partai politik dengan segala ragam kegiatan, dengan metode atau pendekatan marketing dalam menghadapi persaingan atau memperebutkan pasar. Semua itu dilakukan melalui saluran komunikasi tertentu untuk mengubah wawasan, pengetahuan, sikap dan perilaku calon pemilih secara efektif dan efisien.
Kegiatan yang dilakukan pengacara yang sering tampil di layar TV, saat membela kasus-kasus yang menyita perhatian publik ini memang beragam. Selain kegiatan sosial, dia juga mensponsori liga domino. Dia bersosialisasi lewat iklan di media cetak dan online.
Wajahnya yang tersenyum dengan mengenakan songkok dan kemeja putih terpampang di billboard ukuran jumbo, di beberapa ruas utama jalan-jalan di Kota Makassar. Fotonya bersama Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua DPD Gerindra Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, terpajang dalam baliho berbagai ukuran di pojok-pojok kota, yang menjadi daerah pemilihannya. Dapilnya mencakup 10 kecamatan, yakni Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Pulau Sangkarang.
Muhammad Burhanuddin juga melakukan edukasi politik dan menyampaikan visi politiknya melalui podcast dan YouTube.
Wawancaranya dengan Andi Rustan, bisa disaksikan di podcast Berita Kota Makassar (BKM). Juga wawancaranya dengan Ruslan Ramli, di kanal YouTube Catatan Jurnalis Sukriansyah (CJS), bisa memberikan informasi seputar pandangan dan alasannya, mengapa dia tertarik maju sebagai caleg untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Antara lain, ia terpanggil dan peduli untuk memajukan daerah yang dicintainya ini. Juga untuk memperbaiki kualitas regulasi daerah agar lebih berpihak pada masyarakat. (*)