Jelang Idulfitri, Bupati Bulukumba Teken Perbup THR Bagi Pekerja

  • Bagikan

BULUKUMBA,FAJAR.CO.ID--Sambut perayaan lebaran Idul Fitri 1444 hijriah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kabupaten Bulukumba

Surat Edaran dengan nomor 188.6/655/DPMPTSPTK yang diteken oleh Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf itu ditujukan kepada para Pengusaha/Pimpinan Perusahaan, Ketua Serikat Pekerja/Buruh Perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Bulukumba.

Surat edaran ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan;

  • Bagikan