Tiga Pelaku Curanmor di Bulukumba Diancam Tujuh Tahun Penjara

  • Bagikan

BULUKUMBA, BKM.FAJAR.CO.ID-- Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel, menggelar Pres Release Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Press release tersebut dipimpin Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam, Kasi Humas Iptu H.Marala dan KBO Satreskrim Iptu Andi Umar.

Dari pengungkapan tersebut Tim gabungan Resmob dan personel Satreskrim Polsek Gantarang Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua pelaku atau eksekutor dan seorang penadah motor curian.

Selain itu barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiganya.

"Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga dari kabupaten Bantaeng." Ungkap Kapolres dihadapan sejumlah awak media televisi, cetak dan online. Selasa (28/2).

"12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiganya,
Pelaku beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba," tambahnya.

  • Bagikan