Samsat Selayar Kembali Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

  • Bagikan

SELAYAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kembali membebaskan tarif pajak kendaraan motor progresif untuk semua jenis kendaraan.

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 06 Februari sampai dengan 29 Desember 2023

Hal tersebut mengacu pada surat edaran Bapenda Sulsel yang menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel Nomor 381/11/Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Progresif Di Provinsi Sulawesi Selatan, Jelas Nur Kamal, Kepala UPT Pendapatan Kepulauan Selayar, Senin (13/2) di Ruang Kerjanya.

Kata Nur Kamal, Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

  • Bagikan