DPRD Tana Toraja Tetapkan Dua Perda

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID --DPRD Tana Toraja, Sabtu (31/12)menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika (P4GN), dan Perda Kearsipan.

Paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Welem Sambolangi, didampingi Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan, dihadiri Wakil Bupati Zadrak Tombeg.

Usai paripurna, Welem Sambolangi kepada media katakan, pasca penetapan Perda P4GN, Pemda Tana Toraja tegas terapkan Perda sebab strategis melakukan pencegahan, dan penindakan dari petugas.

Kata Welem, Perda P4GN, mengatur mulai langkah antisipasi dini, juga pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, dan pembentukan tim terpadu.

Demikian pula rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, kemitraan dan kerjasama, serta sanksi atau tindak pidana.

  • Bagikan