PINRANG,BKM.FAJAR.CO.ID-- Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, memperpanjang pendaftaran rekruitmen calon penyelenggara adhoc Penitia Pengumutan Suara (PPS) yang berakhir pada tanggal 30 Desember 2022, namun setelah dilakukan penelitian dan rekapitulasi ditemukan sejumlah desa/kelurahan yang pendaftarannya tidak mencukupi target minimal dua kali dari kebutuhan yaitu enam (6) orang .
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih , SDM dan Parmas) Muh.Ali Jodding menjelaskan,setelah dilakukan penelitian dan rekapitulasi berkas calon PPS jumlah pelamar, ditemukan ada beberapa desa/ kelurahan yang tidak memenuhi syarat yang dibutuhkan dan itu akan diperpanjang, sehingga disampaikan ada 37 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan tidak mencapai minimal (enam) 6 orang pelamar.
Olehnya itu, 37 desa kelurahan tersebut akan dilakukan masa perpanjangan waktu selama tiga hari (sampai tanggal 2 Januari 2023), jelasnya.