KPU Pinrang Tuntas Lakukan Uji Publik Penambahan Dapil

  • Bagikan
Yudiman Koordinator Divisi Tehnis KPU Pinrang

PINRANG,BKM.FAJAR.CO.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, telah melakukan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) dan pencermatan ulang bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Komisi Pemilhan Umum (KPU) kabupaten/kota se Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui ada tiga opsi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil), oleh komisi pemilhan umum (KPU) Kabupaten Pinrang, opsi pertama 6 dapil , opsi kedua 4 dapil dan opsi ketiga 7 dapil, yaitu, opsi pertama
Pinrang 1 Kecamatan Watang Sawitto dan tiroang
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa (6 kursi)
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang, (5 kursi)
Pinrang 4 : Kecamatan Duampanua (7 kursi)
Pinrang 5 : Kecamatan Lembang dan Batulappa,(6 kursi).
Pinrang 6 : Kecamatan Patampanua dan Paleteang(8 kursi)

Opsi kedua (digunakan pada pemilu 2019)
Rancangan 2
Pinrang 1 : Kecamatan Watang Sawitto, Tiroang dan Paleteang (12 kursi).
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa, Mattiro Bulu dan Lanrisang, (8 kursi).
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe, Patampanua dan Cempa, (9 kursi).
Pinrang 4 : Kecamatan Duampanua, Lembang dan Batu lapoa(11 kursi).

Opsi ketiga
Pinrang 1 : Kecamatan Watang Sawitto (6 kursi)
Pinrang 2 : Kecamatan Suppa dan Mattiro Bulu(6 kursi)
Pinrang 3 : Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang, (5 kursi).
Pinrang 4 : Kecamatan Patampanua dan Cempa,(6 kursi).
Pinrang 5 : Kecamatan Duampanua,(5 kursi).
Pinrang 6 : Kecamatan Lembang dan Batulappa,(6 kursi).
Pinrang 7 : Kecamatan Tiroang dan Paleteang,(6 kursi)

  • Bagikan

Exit mobile version