Polisi Tetapkan Tersangka, Rahmansyah: Saya Bukan Pelaku Tapi yang Bertanggungjawab

  • Bagikan
Rahmansyah

MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke penyidikan secara marathon serta memeriksa 26 orang saksi, akhirnya penyidik Polrestabes Makassar menetapkan Rahmansyah tersangka kasus insiden tarik tambang maut, yang merengut nyawa Masyita, Ketua RT di Ballaparang.

Tersangka Rahmasyah adalah Koordinator Pelaksanaan Tarik Tambang Pencapaian Rekor MURI dalam rangkaian pelaksanaan pelantikan Pengurus Wilayah IKA Universitas Hasanuddin Sulsel.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald mengatakan, Rahmansyah ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyidikan.

Sementara itu, Rahmansyah membenarkan dirinya berstatus tersangka. Menurutnya, dia ditetapkan tersangka per tanggal 24 Desember 2022.

"Bahwa betul saya Rahmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian pertanggal 24 Des 2022 setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan secara maraton bersama 26 orang saksi dari semua unsur termasuk korlap yang bertugas sebagai LO kecamatan,"ujar Rahmansyah.

Atas kejadian ini, jelas Rahmansyah, sebagai manusia biasa, Ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga korban baik yang luka luka secara khusus yang meninggal dunia.

" Saat kejadian, saya terlibat langsung mengurusi korban khususnya yang meninggal dunia sejak dari RS Labuang Baji hingga mengantarkannya ke rumah duka di Jalan Kelapa Tiga Balla' Parang Kecamatan Rappocini. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Makassar, Kasat dan kasubdit serta para anggotanya yang dengan sangat profesional memeriksa dan mengambil keterangan bagi kami semua,"tegasnya.

Hanya saja, kata Rahmasyah yang terpenting untuk dipahami bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka bukan sebagai pelaku tapi ia sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia/koordinator tarik tambang.

  • Bagikan