PINRANG,BKM.FAJAR.CO.ID-- Komisi Pemilhan Umum (KPU ) Kabupaten Pinrang secara resmi menerima salinan putusan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia tentang penetapan partai politik peserta Pemihan Umum 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan berita acara KPU RI bernomor : 309/PL.01.1-BA/05/2022, tentang Penetapan Partai Peserta Pemilu, sebagian mana Pengumuman KPU RI NO. 518 tanggal 14 Desember 2022.
Koordinator Divisi Tehnis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang , Yudirman menjelaskan, pelaksanaan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 yang tahapannya dimulai sejak Juli sampai Desember 2022 telah selesai, bersamaan dengan keluarnya pengumuman Komisi Pemilihan Umun Republik Indonesia secara nasional.
"KPU RI telah menetapkan tujuh belas (17) parpol dinyatakan resmi menjadi partai politik peserta pemilu 2024 , sembilan (9) diantaranya partai parlementary thresould (PT) yang memiliki kursi perwakilan pada pemilu 2019 dan delapan ( 8 ) partai baru,"jelas Yudirman, Senin (19/12).