Didasari kesepakatan berdamai serta pelapor tidak keberatan tanpa paksaan mencabut laporannya. Proses RJ tersebut hadirkan saksi, sehingga atas kesepakatan tersebut, sesuai Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 maka kasusnya segera dihentikan sebab sudah penuhi syarat formil dan materil berdasarkan Perpol untuk kepastian hukum, ujar Ahmad.
Sebelumnya diwartakan media ini ada yang tersisa pasca kongres ke-38 GMKI delegasi Pematang Siantar mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja karena dilaporkan kasus penganiayaan.
Pelaku melempar stand mike menyebabkan korban luka robek dipelipis mata 4 jahitan.
Pelaku diancam pidana 4 tahun, sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (agus).