MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID --Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP S Ahmad Aidid, Rabu (7/12) merilis kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Lembang (Kalem) Butang, Kecamatan Mappak, Tana Toraja.
Tersangkanya inisial AA (53), Kalem Butang periode 2013-2019, dan kejadiannya tahun anggaran 2018-2019, dengan total kerugian Rp 364.937.000.
Kata Juara Silalahi, tersangka telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja sejak 5 Desember 2022, bersama barang bukti (BB) dokumumen APBL, laporan pertanggungjawaban keuangan, buku rekening Lembang Butang di Bank BNI tahun 2018-2019, serta bukti atau kwitansi transaksi keuangan.
Juara Silalahi jelaskan, tersangka melakukan tindak pidana sendirian menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif tanpa bukti pendukung.