Operasi Sikat 20 Hari, 26 Kasus dan 45 Tersangka Dirilis Polres Sidrap

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID -- Kepolisian Resort Sidrap merilis hasil cipta kondisi yang dikemas dalam operasi pekat selama 20 hari periode 9 hingga 28 November 2022.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan sedikitnya ada 26 kasus kriminal umum hasil kerja keras jajaran Reskrim seperti Kejahatan Jalanan, Premanisme, Perjudian, Miras, Senjata Tajam, serta kejahatan lain yang meresahan masyarakat.

Dari 26 kasus ini, ada 45 orang ditersangkakan dan dominan menonjol adalah kasus minuman keras (miras) yakni 14 kasus dengan rincian tersangka 26 kasus yakni 2 Target Operasi dan 24 Non Target Operasi.

Untuk kasus tipiringiras ini ada ribuan botol disita untuk dimusnahkan.

Kemudian Laporan Polisi ada 2 kasus UU Darurat nomor 2 tahun 1951 ancaman 10 tajun, lalu kasus pencurian 4 Laporan Polisi dengan rincian curanmor 1 LP dan 3 LP penipuan biasa dengan ancaman pasal 362, 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus penipuan gelap juga jadi atensi rilis yakni kasus prostitusi online 1 kasus dengan pasal 296 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Begitulah kasus Penipuan gelap sebanyak 1 Kasus laporan polisi yakni 372/378 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara penganiayaan ada 1 kasus LP dengan pasal 351 KHUP dan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, dan kasus penadahan 1 kasus dengan pasal 480 KHUP ancaman maksimal 4 tahun penjara serta terakhir kasus perjudian atau 303 ada 2 LP kasus dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres AKBP Erwin Syah menjelaskan 26 kasus kriminal umum tersebut dirincikan 45 orang tersangka dengan rincian Sajam 5 orang, Pencurian 3 orang, kasus penipuan 1 orang, dan untuk kasus prostitusi online ada 15 orang perempuan termasuk mucikarinya.

Serta kasus miras 16 orang pelaku tipiring, penganiayaan 1 orang dan kasus penadah 1 orang maupun kasus perjudian ada 3 orang.

  • Bagikan

Exit mobile version