Sulthani : Disayangkan Saksi Tidak Dimintai Tanggungjawab Pidana

  • Bagikan

Dari fakta hukum di persidangan oknum saksi mengakui menerima uang dari uang dari KSM, menerima uang dari terdakwa Dirman, ada saksi yang juga kerjasama KSM pengadaan septic tank tidak pakai dokumen perusahaan artinya diduga tidak sesuai juknis, tapi aneh tapi nyata tidak didudukkan sebagai terdakwa.

"Wajar kalau masyarakat pencari keadilan tidak percaya oknum penegak hukum, ya karena diduga ada tidak adil, seolah menegakkan hukum tapi tidak menggunakan hukum untuk keadilan,"tegas Sulthani.
Olehnya itu, ujar Sulthani, advokat harus bersatu melakukan pengawasan dan kritis dalam proses penegakan hukum."Tidak ada masalah klien kami diuji perbuatannya di pengadilan, tapi tolong libatkan juga perusahaan yang lain dan pihak saksi yang ternyata juga menikmati dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Makanya kami dari tim penasihat hukum terdakwa mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwatu agar terus melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi saksi yang jelas faktanya harus ikut bertanggung jawab. Sebab kalau tidak, maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami yang akan melaporkan mereka,"tegas Sulthani pendiri Institut Hukum Indonesia (IHI), Ketua Umum Peradi Damai.(rls)

  • Bagikan

Exit mobile version